DalamHukum Acara Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengeluarkan suatu penetapan atas permohonan salah satu pihak yang berperkara, apakah perkara tersebut dapat diperiksa dengan acara cepat atau tidak. (Pasal 98 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986). Pasal1 butir 10 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah seseorang atau badan hukum perdata. Subjek hukum yang disebut 'seseorang' di sini adalah orang perorangan (natuurlijke persoon), sementara subjek hukum lainnya adalah 'badan hukum perdata'. Dalamhal ini dimana Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KewenanganPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Pemerintahan dengan (seseorang/kelompok) atau badan hukum perdata, dan kewenangan dalam mengabulkan suatu tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi KepadaYth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117 Di Padang. Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI No.11/PL.120/I.12.3/ 6/2012, tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012. Dengan hormat, Kami yang bernama dibawah ini: UndangNo. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu: a. Keputusan Tata Usaha Negara Positif Yaitu keputusan yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara secara tertulis berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual Tahun1986 tentang peradilan tata usaha negara. 5 format nota dinas/telaahan staf mengantar surat kuasa khusus. Penilaian atas alat bukti yang dijalankan dalam peradilan tata usaha negara. Dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam . Pembuktian di peradilan tata usaha negara yaitu pembuktian bebeas terbatas. bI4v3y.

contoh peradilan tata usaha negara