Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Asas Legalitas telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (Lex termporis delicti). Namun Lex termporis delicti diadakan pembatasan, yaitu tidak tidak dapat diberlakukan
Dalam penerapan hukum islam di Indonesia terdapat beberapa prinsip dalam menjalankannya. Prinsip atau asas dalam menjalankan hukum islam ada 3 jenis yakni berdasarkan asas-asas umum, asas hukum pidana, dan asas - asas hukum perdata. Download Free PDF. View PDF.
See Full PDFDownload PDF. Judul Buku : Asas-Asas Hukum Pidana Pengarang : Prof. Moeljatno, S.H. Impresum : Penerbit Rineka Cipta, 2009, Jakarta, Cetakan ke-8 Kolasi : Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Moeljatno Asas-asas hukum pidana / oleh Moeljatno Jakarta: Rineka Cipta, 2009 ix, 234 hlm. ; 20,5 cm ISBN 978-979-518-341-9
Asas Universal. SUDUT HUKUM | Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional ( asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Dalam hal ini Undang-Undang pidana khusus boleh menyimpang dari ketentuan umum KUHP dan yang diberlakukan adalah Ketentuan khusus dalam Undang-undang pidana khusus. II. Asas-asas Hukum Pidana. Dalam berlakunya hukum pidana Indonesia dikenal beberapa asas sbg syarat berlakunya hukum pidana Indonesia, yaitu sebagai berikut : 1. Asas Legalitas
1. Locus Delicti Locus dalam kamus hukum S.Adiwinoto (1977:34), yang artinya tempat, locus delicti adalah ketentuan tentang tempat terjadinya tindak pidana. Penentuan tempat delik dalam bahasa latin dikenal dengan locus delicti, yang merupakan rangkaian dari kata locus dan delictum.
Hybd.
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat