pergantiankabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh indonesia.9 c. perkembangan pendidikan zaman reformasi era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan- kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan
pendidikandasar sampai pendidikan tinggi (Majid dan Andayani, 2015:v). Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masalah pendidikan yang ada di Indonesia dalam pasal 31 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Oleh karena itu terlihat jelas bahwa pendidikan di Indonesia tidak memandang perbedaan.
Masyarakatdapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan. Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis Sekolah”.
Adapunhasil dari Pelita I di bidang pendidikan adalah 10.000 orang guru telah di tatar, 6000 gedung SD dibangun, membagikan lebih dari 63,5 buku SD dan 57.740 orang guru terutama guru SD diangkat. Selain itu, juga dibangun 5 Proyek Pusat Latihan Teknik di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Ujung Pandang. 8) Pendidikan Masa Reformasi
MANAJEMENPENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI A. Globalisasi Pendidikan 1. Pengertian Globalisasi Pendidikan Globalisasi didefinisikan sebagai semua proses yang merujuk kepada penyatuan seluruh warga dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global. Namun, pada kenyataannya globalisasi merupakan penyatuan semu, karena nilai-
5Era Reformasi, berlangsung sampai sekarang Dari masa-masa di atas, Indonesia mulai mengalami modernisasi di era kolonial. Masuknya orang-orang Eropa terutama Belanda membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penerapan sistem pendidikan Barat yang merebak di perkotaan mempercepat lajunya proses modernisasi.
2Reformasi Perkembangan Sekolah Dasar Di LOGO Era Orde Baru KETENTUAN PURUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD UU no. 4 Tahun 1950 tentang dasar- dasar Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PKK) UU no. 12 Tahun 1954 tentang dasar- dasar PKK; Kepres No. 145 Tahun 1965 tentang perumusan tujuan pendidikan LOGO
Vii4xAP. SOAL 1. Mengapa pendidik yang berkarakter kuat dan cerdas diperlukan dalam situasi dan kondisi bangsa yang masih dilanda krisis multidimensi dan bagaimana caranya menjadi pendidik yang berkarakter? Jawaban Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya dan adat istiadat. Pendidikan karakter juga berarti merupakan usaha sungguh-sungguh, sistematik dan berkelanjutan untuk membangkitkan dan menguatkan kesadaran serta keyakinan semua orang Indonesia bahwa tidak akan ada masa depan yang lebih baik tanpa membangun dan menguatkan karakter rakyat Indonesia. Guru yang berkarakter akan berusaha menciptkan iklim belajar yang efektif dan menyenangkan, dengan kreativitas metode pembelajaran, untuk mengurangi kejenuhan dan menyesuaikan dengan konteks pembelajaran sehingga tumbuh kegairahan dan motivasi instrinsik dan karakter positif yang ditunjukkan guru, diharapkan pelanggaran disipilin berkurang; siswa berperilaku wajar, percaya diri, dan tidak sombong; dan persaingan sehat antarsiswa, kelas, dan guru tumbuh di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan. Itulah pentingnya guru berkarakter bagi pembentukan karakter generasi muda.
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada sejak manusia itu ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan jiwa zaman zeitgist dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto. Setelah Rezim orde baru mengalami keruntuhan pada tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan Reformasi yang tentu saja ikut merubah tatanan sistem pendidikan di Indonesia. Ketidakteraturan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada saat itu hingga sekarang mengalami perubahan – perubahan secara signifikan. Seiring dengan hal tersebut, pendidikan juga tidak terlepas dari dampak perubahan politik. Untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan pustaka mengenai perkembangan pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang. 2. Rumusan Masalah Bagaimana sistem pendidikan orde reformasi Apa saja perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat 3. Tujuan Penuliasan Mengetahui sistem pendidikan pada zaman orde reformasi Merasakan dampak langsung dari perubahan sistem pendidikan BAB II PEMBAHASAN Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri Suyanto & Hisyam, 2000 2. Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional UU SPN yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut dari jumlah guru SD sebanyak orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik Soearni, 2003 396 – 397. Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia. B. Periodesasi Pemerintahan Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 KBK. KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif sikap, kognitif pengetahuan dan psikomotorik ketrampilan. b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP. Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus BSNP, 2006 2. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan. b. Beragam dan terpadu. c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. e. Menyeluruh dan berkesinambungan. f. Belajar sepanjang hayat. g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Tujuan pendidikan KTSP a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan peserta didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah otonomi pendidikan. Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu peningkatan yang baik. Namun daripada hal tersebut pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan. Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya. Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan di Indonesia. B. Saran Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dan kreatif. DAFTAR PUSTAKA Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta PSNP Ricklefs, M. C. 2001. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta PT Serambi Ilmu Semesta Soearni, Eddy. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi 1998-2001 dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”. Jakarta Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan Suyanto & Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta Adicita Karya Nusa Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta Departemen Pendidikan Nasional
Abdullah, T. 2011. Indonesia dalam arus sejarah. Jakarta Ichtiar baru van haove. Alhakim, C. H. 1982. Ensiklopedi Politika. Surabaya Usaha Nasional. Ardela, F. 2019. pendidikan formal, informal dan non formal. Retrieved 01 11, 2021, from Finansialku web site Emilia, N. p. 2020. pendidikan orde baru kebijakan pendidikan masa menteri fuad hassan 1985 - 1993. sarjana thesis , 03-04. Fadli rijal, M. 2019. sejarah pendidikan indonesia pada masa orde lama. jurnal sejarah dan pembelajaran , 02-06. Gegige. 2016. penddikan luar sekolah. Retrieved januari 11, 2021, from gegige blogspot Gunawan, B. p. 2013. kebijakan pendidikan. Retrieved januari 12, 2021, from mygugum wordpress Hamlan. 2011. kajian sosio historis tentang politik kebijakan pendidikan islam di indonesia. Inspirasi , 01-02. Hariansyah, E. 2019. pendidikan indonesia pada masa orde baru. Retrieved 01 11, 2021, from attoriolong Jailani, s. 2019. kilas balik kebijakan pendidikan islam indonesia pada masa orde baru. jurnal for religious - innovation student , 04-05. Marlina. 2016. pengaruh zeitgeist terhadap muatan sejarah dibuku teks pelajaran SMA kurikulum 1975 - 2004. jurnal unnes , 04 - 06. Muhtar, B. Peranan Pendidikan Dalam Pembenntukan Budaya Politik Indonesia Dalam Quo vadis pendidikan indonesia. Yogyakarta Kanisius. Nizar, R. d. 2009. Filsafat Pendidikan Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya. Jakarta Kalam Mulia. Pratama, C. d. 2020. Pers di era orde baru. Retrieved Desember 22, 2020, from kompas Sistem Pendidikan Indonesia Pada Masa Orde Baru 1968 - 1999.[online]. 2011. Retrieved Oktober 19, 2011, from - pendidikan - indonesia - pada - Suharto, E. 2005. Membangun masyarakyat Memberdayakan Rakyat. Bandung Refika Aditama. Susanto, S. d. 2019. Sejarah Pendidikan Indonesia Era Pra Kolonialisme Nusantara Sampai Reformasi. Banjarmasin Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Syaodih, N. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung Remaja Rosdakarya. Yuningsih, H. 2015. kebijakan pendidikan islam pada masa orde baru. jurnal tarbiyah , 01 - 03. Yusuf, M. 2018. Pengantar Ilmu Pendidikan. Palopo Lembaga penerbit kampus IAIN Palopo.
- Pendidikan di Indonesia telah ada sejak tahun 1901, zaman Belanda menduduki Indonesia. Saat itu, Belanda mendirikan sekolah-sekolah di Indonesia untuk kalangan pribumi. Tujuannya adalah sebagai bentuk upaya dari kebijakan Politik Etis yang mereka terapkan. Namun, seiring berjalannya waktu, sistem pendidikan di Indonesia sudah mulai berkembang, terlepas dari campur tangan Belanda. Baca juga Keruntuhan Hindia Belanda 1940-1942 Sejarah mulainya pendidikan formal Tahun 1901, Belanda mulai memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia Belanda Indonesia. Namun pendidikan formal dibagi berdasarkan kelas sosial dan keturunan. Baru anak pejabat dan bangsawan pribumi yang bisa mengenyam pendidikan formal. Sistem yang mereka perkenalkan yaitu dengan tingkatan sebagai berikut Europeesche Lagere School, sekolah dasar bagi orang Eropa Hollandsch Inlandsche School HIS, sekolah dasar bagi pribumi Meer Uitgebreid Lager Onderwijs MULO, sekolah menengah pertama Algemeene Middelbare School AMS, sekolah menengah atas Lalu, sejak tahun 1930-an, pendidikan formal ini mulai dikenal hampir di semua provinsi di Indonesia. Namun kondisi ini berubah ketika Jepang datang. Di masa pendudukan Jepang 1942-1945, sistem ini digantikan. Pertama, bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi pengantar pendidikan menggantikan bahasa Belanda. Kedua, sistem pendidikan diintegrasikan. Pendidikan berdasarkan kelas sosial yang sebelumnya berlaku di era Hindia Belanda, dihapuskan. Ketiga, masa belajar diubah. Setelah sekolah dasar enam tahun kokumin gakko, ada sekolah menengah pertama tiga tahun dan sekolah menengah tinggi tiga tahun. Namun pendidikan di masa Jepang jauh lebih buruk dibanding di masa kolonial Hindia Belanda. Banyak tenaga pendidik dan pelajar dialihkan untuk membantu keperluan perang Jepang. Pada tahun ajaran 1940/1941 atau ketika Indonesia masih dijajah Belanda, jumlah sekolah dasar Namun di akhir pendudukan Jepang 1944/1945, jumlah sekolah dasar menjadi Selain itu, orientasi pendidikan juga sangat mengacu pada Jepang. Doktrin yang diberikan Jepang kepada para pengajar adalah Hakko Ichiu yang artinya Delapan Benang di Bawah Satu Atap. Hakko Ichiu adalah ambisi Jepang untuk menyatukan Asia Timur Raya termasuk Asia Tenggara dalam satu kepemimpinan, yakni di bawah Kaisar Jepang. Baca juga Ksatrian Instituut Awal Mula dan Perkembangannya Perkembangan Setelah kemerdekaan Indonesia, tahun 1947, dibentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang beranggotakan 52 orang. Panitia ini bertugas untuk meninjau masalah pendidikan dan pengajaran kanak-kanak dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Selain itu, hal lain yang juga menjadi perhatian panitia ini adalah terkait rencana pelajaran, organisasi pemeliharaan isi pendidikan dan pengajaran. Setelah beberapa bulan bekerja, panitia ini mengusulkan beberapa pokok saran kepada pemerintah, yaitu Pedoman pendidikan dan pengajaran harus diubah secara mendasar Khusus mengenai pengajaran diharapkan agar bisa mendapat tempat yang teratur dan seksama Mengenai pengajaran tinggi disarankan agar diadakan seluas-luasnya Disarankan agar diusahakan pengiriman pelajar-pelajar ke luar negeri Kewajiban bersekolah, panitia menyarankan agar wajib sekolah dilaksanakan secara bertahap, sesingkat-singkatnya 10 tahun. Setelah pemerintah menerima saran-saran tersebut, disusunlah struktur dan sistem pendidikan baru. Tujuannya adalah untuk mendidik anak-anak menjadi warga negara yang berguna, yang diharapkan kelak dapat memberikan pengetahuannya kepada negara. Dasar-dasar pendidikan menganut prinsip demokrasi, kemerdekaan, dan keadilan sosial. Baca juga Petisi Sutardjo Latar Belakang, Isi, Reaksi, dan Penolakan Tingkatan Setelah sistem pendidikan baru terbentuk, terdapat empat tingkatan yang diberikan. Empat tingkatan tersebut adalah Pendidikan rendah Pendidikan menengah pertama Pendidikan Menengah Atas Pendidikan tinggi Pada pendidikan rendah, para murid akan diajarkan dasar-dasar pelajaran membaca, menulis dan pendidikan menengah pertama dan atas, mereka akan mendapat pendidikan khusus pada kelas terakhir guna mempersiapkan pendidikan perguruan tinggi. Dilihat dari tingkatannya, lama pendidikan yang akan ditempuh adalah Sekolah rakyat dasar enam tahun Sekolah lanjutan, tiga hingga enam tahun Sekolah industri, tiga hingga enam tahun Perguruan tinggi, empat hingga enam tahun Baca juga Usaha-Usaha Menembus Blokade Ekonomi Kurikulum Kurikulum telah diterapkan di Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda dan Jeapng sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun, setelah Indonesia merdeka, kurikulum di Indonesia telah berubah beberapa kali di masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Orde Lama Pada masa Orde Lama, kurikulu di Indonesia mengalami tiga kali perubahan. Periode pertama, penetapan kurikulum ditetapkan tahu 1947, berlaku hingga tahun 1949. Periode kedua, diterapkan pada 1952 hingga 1960. Periode ketiga, kurikulum ditetapkan pada 1960 hingga 1964. Pada masa Orde Lama, kurikulum bertujuan untuk menetapkan karakter kebangsaan yang disertai dengan tujuan politik penguatan ideologi kekuasaan Soekarno. Orde Baru Kemudian, untuk masa Orde Baru, tujuan kurikulum adalah untuk memperkuat ideologi Pancasila dan pembangunan negara. Pada masa ini, telah terjadi empat kali pergantian kebijakan kurikulum. Secara berurutan, nama kurikulumnya adalah Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, dan Kurikulum 1994. Reformasi Setelah kurikulum masa Orde Baru berakhir, di masa Reformasi telah terjadi pergantian kurikulum sebanyak tiga kali. Kurikulum B2004, Kurikulum 2006, dan Kurikulum 2013. Baca juga Pertempuran Krueng Pandjo Latar Belakang dan Pertempurannya Jenjang Terbaru Prasekolah Bagi anak-anak yang berusia tiga tahun, mereka sudah dapat memasuki taman kanak-kanak. Meskipun pendidikan ini tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tetapi tujuan pokoknya adalah untuk mempersiapkan anak didik masuk sekolah dasar. Sekolah Dasar Bagi anak-anak yang berusia 6-11 tahun, sudah dapat memasuki sekolah dasar atau SD. Untuk tingkat pendidikan ini, wajib dilakukan bagi seluruh warga negara Indonesia. Pada tingkat sekolah dasar, para murid harus belajar selama enam tahun. Sekolah Menengah Pertama Setelah tamat dari SD, anak-anak harus melanjutkan sekolahnya di Sekolah Menengah Pertama SMP. Mereka akan belajar selama tiga tahun pada tingkatan ini sebelum melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah atas SMA. Sekolah Menengah Atas Di Indonesia, untuk tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas SMA, sekolah menengah kejuruan SMK, dan Madrasah Aliyah MA. Para murid akan belajar selama tiga tahun di SMA sebelum lanjut ke perguruan tinggi. Namun, bagi murid yang sekolah di SMK, setelah lulus, mereka dapat langsung masuk ke dunia kerja tanpa perlu meneruskan ke pendidikan selanjutnya. Perguruan Tinggi Setelah tamat SMA atau MA, para siswa dapat lanjut ke perguruan tinggi. Perguruan tinggi dibagi dua kategori, yaitu negeri dan swasta. Kedua jenis ini dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ketika melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, anak-anak akan mendapat beberapa tingkatan gelar. Gelar tersebut yaitu Diploma 3 D3, Diploma 4 D4, Strata 1 S1, Strata 2 S2, dan Strata 3 S3. Referensi Notosusanto, Nugroho dan Marwati Djoened Poesponegoro. 2019. Sejarah Nasional Indonesia VI Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia 1942-1998. Jakarta Balai Pustaka. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
I. Pendahuluan Pada jaman kolonial pendidikan hanya diberikan kepada para penguasa serta kaum feodal. Pendidikan rakyat cukup diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penguasa kolonial. Pendidikan diberikan hanya terbatas kepada rakyat di sekolah-sekolah kelas 2 atau ongko loro tidak diragukan mutunya. Sungguhpun standar yang dipakai untuk mengukur kualitas rakyat pada waktu itu diragukan karena sebagian besar rakyat tidak memperoleh pendidikan, namun demikian apa yang diperoleh pendidikan seperti pendidikan rakyat 3 tahun, pendidikan rakyat 5 tahun, telah menghasilkan pemimpin masyarakat bahkan menghasilkan pemimpin-pemimpin gerakan nasional. Pendidikan kolonial untuk golongan bangsawan serta penguasa tidak diragukan lagi mutunya. Para pemimpin nasional kita kebanyakan memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah kolonial bahkan beberapa mahasiswa yang dapat melanjutkan di Universitas terkenal di Eropa. Dalam sejarah pendidikan kita dapat katakana bahwa intelegensi bangsa Indonesia tidak kalah dengan kaum penjajah. Masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada waktu itu adalah kekurangan kesempatan yang sama yang diberikan kepada semua anak bangsa. Oleh sebab itu di dalam Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan dengan tegas bahwa pemerintah akan menyusun suatu sistem pendidikaan nasional untuk rakyat, untuk semua bangsa. Masa revolusi pendidikan nasional mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pada masa revolusi sangat terasa serba terbatas, tetapi bangsa kita dapat melaksanakan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kita dapat merumuskan Undang Undang Pendidikan No. 4/1950 junto no. 12/ 1954. Kita dapat membangun sistem pendidikan yang tidak kalah mutunya. Para pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya walaupun serba terbatas. Dengan segala keterbatasan itu memupuk pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayang sekali pada akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan kendaraan politik. Pada masa itu dimulai pendidikan indoktrinasi yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde Lama. Pada Orde Lama sudah mulai diadakan ujian-ujian negara yang terpusat dengan sistem kolonial yang serba ketat tetapi tetap jujur dan mempertahankan kualitas. Hal ini didukung karena jumlah sekolah belum begitu banyak dan guru-guru yang ditempa pada zaman kolonial. Pada zaman itu siswa dan guru dituntut disiplin tinggi. Guru belum berorientasi kepada yang material tetapi kepada yang ideal. Citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang diciptakaan era Orde Baru sebenarnya telah dikembangkan pada Orde Lama. Kebijakan yang diambil pada Orde Lama dalam bidang pendidikan tinggi yaitu mendirikan universitas di setiap provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih memberikan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Pada waktu itu pendidikan tinggi yang bermutu terdapat di Pulau Jawa seperti UI, IPB, ITB, Gajah Mada, dan UNAIR, sedangkan di provinsi-provinsi karena kurangnya persiapan dosen dan keterbatasaan sarana dan prasarana mengakibatkan kemerosotan mutu pendidikan tinggi mulai terjadi. Era Orde dikenal sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya INPRES Pendidikan Dasar. Tetapi sayang sekali INPRES Pendidikan Dasar belum ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas tetapi baru kuantitas. Selain itu sistem ujian negara EBTANAS telah berubah menjadi bumerang yaitu penentuan kelulusan siswa menurut rumus-rumus tertentu. Akhirnya di tiap-tiap lembaga pendidikan sekolah berusaha untuk meluluskan siswanya 100%. Hal ini berakibat pada suatu pembohongan publik dan dirinya sendiri dalam masyarakat. Oleh sebab itu era Orde Baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan. Dalam era pembangunan nasional selama lima REPELITA yang ditekankan ialah pembangunan ekonomi sebagai salah satu dari TRILOGI pembangunan. Maka kemerosotan pendidikan nasional telah berlangsung. Dari hasil manipulasi ujian nasional sekolah dasar kemudian meningkat ke sekolah menengah dan kemudian meningkat ke sekolah menengah tingkat atas dan selanjutnya berpengaruh pada mutu pendidikan tinggi. Walaupun pada waktu itu pendidikan tinggi memiliki otonomi dengan mengadakan ujian masuk melalui UMPTN, tetapi hal tersebut tidak menolong. Pada akhirnya hasil EBTANAS juga dijadikan indikator penerimaan di perguruan tinggi. Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi maka pendidikan tinggi negeri mulai mengadakan penelusuran minat dari para siswa SMA yang berpotensi. Cara tersebut kemudian diikuti oleh pendidikan tinggi lainnya. Di samping perkembangan pendidikan tinggi dengan usahanya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutunya pada masa Orde Baru muncul gejala yaitu tumbuhnya perguruan tinggi swasta dalam berbagai bentuk. Hal ini berdampak pada mutu perguruan semakin menurun walaupun dibentuk KOPERTIS-KOPERTIS sebagai bentuk birokrasi baru. II. Perkembangan Pendidikan SD Di Era Reformasi Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri Suyanto & Hisyam, 2000 2. Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional UU SPN yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut dari jumlah guru SD sebanyak orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik Soearni, 2003 396 – 397. Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia. Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 KBK. KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif sikap, kognitif pengetahuan dan psikomotorik ketrampilan. b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia. Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP. Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus BSNP, 2006 2. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan. b. Beragam dan terpadu. c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. e. Menyeluruh dan berkesinambungan. f. Belajar sepanjang hayat. g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Tujuan pendidikan KTSP a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. A. Standar Nasional Nasional Pendidikan Dalam perwujudan paradigma pendidikan nasional yang disentralistik, pendidikan nasional memerlukan adanya Standar Nasional Pendidikan, sebagai sarana penjamin mutu Pendidikan Nasional, yang pengembangan dan pemantauannya dilakukan oleh badan Standarisasi Nasional Pendidikan BSNP. Oleh karenanya diperlukan standar nasional pendidikan, yang mencakup; Standar Kompetensi Kelulusan SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pendanaan, standar pengelolaan dan pengawasan, dan standar sarana dan prasarana. Secara ideal pendidikan nasional pada era Reformasi menekankan pada perlunya perwujudan proses pendidikan yamng mampu menciptakan lingkungan belajar dan pembelajaran yang mampu menumbuhkembangkan potensi peserta didik dalam kemampuan tahu learning to know; kemampuan menggunakan kemampuan untuk bekerja learning to do; kemampuan untuk hidup harmonis dan produktif dalam lingkungannya learning to live together; dan kemampuan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat learning to be termasuk didalamnyamampu hidup melalui kehidupan itu sendiri learning through life B. Visi Dan Misi Pendidikan Nasional Merujuk pada UU Sirdiknas 20/2003, pendidikan nasional memiliki visi “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memperdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah”. Untuk mewujudkan visi tersebut dijabarkan misi Pendidikan Nasional sebagai berikut 1. Mengupayakan perluasan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka perwujudan masyarakat belajar; 3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 4. Meningkatkan keprofesian dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; 5. Memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam korteks Negara Kesatuan RI. Sebab itu pendidikan nasional dirancang agar berfungsi “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermertabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. C. Esensi Sisdiknas Dalam pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 pendidikan diartikan sebagai “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bengsa dan negara”. Prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional dalam pasal 4 UU Sisdiknas 20/2003 1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kurtual, dan kemajenukan bangsa. 2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna. 3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselanggarakan dengan memberi keteladanan membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 5. Pendidikan diselenggarakan denganmengembangkan budayamembaca menulis danberhitung bagi segenap warga mwsyarakat. 6. Pendidikan diselenggarakan dengan memperdayakan semua komponen masyarakat melaui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. D. Hak Dan Kewajiban Warganegara Orang Tua ,Masyarakat, Dan Pemerintah Pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan tidak lain adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses pencerdasan warga negara dilakukan melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut 1. Setiap warga negara mempunyai hak yangg sama untuk memperoleh pendidikan bermutu. 2. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 3. Warga negara didaerah terpencil dan terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikanlayanan khusus. 4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasandan bakant istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 5. Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Sebagai subjek pendidikan peserta didik dijamin haknya untuk hal-hal berikut 1. Mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianut 2. Mendapat pelayan pendidikan sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya. 3. Mendapat beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. 4. Mendapat biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. 5. Pindah keprogram pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang disiapkan. Pendidikan nasional diselenggarakan dalam satu proses yang bersifat nasional-sistematik yang tercakup dalam jalur jenjang dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidika formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, yang dapat diselenggarakan dengaN sistem terbuka melaui tatap muka dan/ atau jarak jauh. E. Isi Dan Proses Pendidikan Sd Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Komptensi Lulusan Satuan Pendidikan SKL-SP SD/MI/SDLB*/Paket A adalah sebagai berikut 1. Menjalankan ajaran agama yangdianut sesuai dangan tahap perkembangan anak. 2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri. 3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dilingkungannya. 4. Menghargai keberagaman agama, suku, budaya,ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya. 5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis kritis dan kreatif. 6. Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik. 7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya. 8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan seharai-hari. 9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar. 10. Menunjukkan kecintaan terhadap lingkungan. 11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air indonesia. 12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kagiatan seni dan budaya lokal. 13. Menunjukkan kebiasaan hudup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang. 14. Berkomunikasi secara jelas dan santun. 15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong, dan menjaga diri dendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya. 16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis. 17. Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca ,menulis, dan berhitung. Mengenai isi dalam Peraturan Pemurintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Naional Pendidikan Pasal 6 ayat 1 diyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran 1. Agama dan akhlak mulia; 2. Kewarganegaraan dan kepribadian; 3. Ilmu pengetahuan dan teknoligi; 4. Estetika; 5. Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Pada dasarnya sesuai dengan Pasal 37 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dalam hal ini SD/MI dan komite sekolah berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan khususnya standar kopetensi kelulusan SKL dan standar isi SI serta paduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut 1. Berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. 5. Menyeluruh dan ber kesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat. 7. Seimbang antara keprentingan nasional dan kepentaingan daerah. Sedang sasaran nasional pendidikan adalah sebagai berikut “terwujudnya kehidupan masyarakat yang makin sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata, terselenggaranya pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bernutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang beriman dan takwa terhadap tuhan yang maha esa berbudi pekerti luhur, tengguh, sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif dan profesional; makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat martabat manusia indonesia, dan memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa" Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman. Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan peserta didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah otonomi pendidikan. Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu peningkatan yang baik. Namun daripada hal tersebut pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan. Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya. Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan di Indonesia dari berbagai sumber
perkembangan pendidikan sd di era reformasi